Bersama ini sampaikan bahwa BAZNAS Provinsi Sumatera Barat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Universitas Andalas akan memberikan bantuan biaya Pendidikan Tahap II Tahun 2025 bagi mahasiswa aktif Universitas Andalas. Pada Tahap II ini, kami akan membantu sebanyak 100 orang mahasiswa. Penerimaan berkas dan pengisian formulir kami terima mulai tanggal 09 – 12 Februari 2026
Syarat & Ketentuan :
1. Kualifikasi mahasiswa calon penerima bantuan Pendidikan adalah mahasiswa D3/S1 Universitas Andalas.
2. Memiliki IPK minimal 3.00
3. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa Pendidikan seperti KIP atau beasiswa lainnya.
Syarat & Ketentuan :
1. Kualifikasi mahasiswa calon penerima bantuan Pendidikan adalah mahasiswa D3/S1 Universitas Andalas.
2. Memiliki IPK minimal 3.00
3. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa Pendidikan seperti KIP atau beasiswa lainnya.
